Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Pakai Lagi Istilah PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya

Dalam Inmendagri tersebut, PPKM Level 4 resmi diterapkan mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Tak Pakai Lagi Istilah PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melintas di depan mural sosialisasi bahaya COVID-19 di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah kembali mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali kini bernama PPKM Level 4. Istilah baru itu tertuang dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, PPKM Level 4 resmi diterapkan mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Dengan berlakunya Inmendagri tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, yang sebelumnya diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Lantas, apa bedanya PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat?

Mengutip laman Kemendagri, Rabu (21/7/2021) secara umum PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.

Baca juga: Larangan TKA Masuk Indonesia Mulai Berlaku 2 Hari ke Depan

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Rabu (21/7/2021).

Berita Rekomendasi

"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," kata Tito.

Alasan Ganti Istilah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level. 

Airlangga mengatakan pemerintah melakukan pergantian karena mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat. 


"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," imbuhnya.

Baca juga: 6 Istilah yang Dipakai Pemerintah untuk Atasi Pandemi Covid-19, Mulai dari PSBB hingga PPKM Level 4

Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM. 

Salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi. Dia mencontohkan suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150.

Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.

"Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya," ungkapnya.

"Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," imbuh Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri. 

"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," tandasnya.

Wilayah pemberlakuan

Wilayah pemberlakuannya masih sama, yakni di Pulau Jawa dan Bali.

Dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kebijakan ini akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Dalam Imendagri tersebut, disebutkan adanya daerah yang tergolong dalam level 3 dan level 4.

Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat Masing-masing memiliki kriteria kondisi yang berbeda.

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 3 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

  • Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Sementara untuk level 4, kondisinya lebih berat dengan detail sebagai berikut:

  • Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Daerah yang masuk level 3 dan 4

Berikut adalah daerah-daerah yang masuk dalam level 3 dan 4 di 7 Provinsi yang ada di Jawa dan Bali dan akan dikenai aturan-aturan yang berlaku dalam PPKM Level 4 Jawa-Bali, 21-25 Juli 2021:

Banten

Level 3

Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Cilegon
Level 4

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangeran
Kota Serang

DKI Jakarta

Level 4:

Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Jawa Barat

Level 3

Kabupaten Sumedang
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Level 4

Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kota Tasikmalaya
Jawa Tengah

Level 3

Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Jepara
Kabupaten Demak
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Banjarnegara
Kota Pekalongan

Level 4

Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang

DI Yogyakarta

Level 3

Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Gunungkidul
Level 4

Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul

Jawa Timur

Level 3

Kabupaten Tuban
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sampang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasa
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan

Level 4

Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu

Bali

Level 3

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
Kota Denpasar

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jakarta

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas