Sejumlah Pemda Diduga Menahan Data Kenaikan Kasus Covid-19
Presiden meminta menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang dinilai lebih sederhana.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.
Presiden meminta menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang dinilai lebih sederhana.
Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelasakan, penentuan PPKM level 1 hingga level 4. Pertama, penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu.
"Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19," kata Jodi saat Siaran Pers PPKM yang ditayangkan dalam kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (21/7/2021).
Kedua, kata Jodi, jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (RS) per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Tentunya, itu menjadi indikator kenaikan kasus.
Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur
"Karena beberapa daerah masih ada yang menahan publikasi kenaikan kasus," jelas Jodi.
Ketiga, lanjut Jodi, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk Covid-19.
Baca juga: KSPI: Waspadai Gelombang PHK Akibat PPKM Darurat, Cabut IOMKI Kemenperin
"Ini juga mewakili indikator respon kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," jelasnya.