Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Tambahkan Pasal TWK

Dewas KPK menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak menambah pasal terkait tes wawasan kebangsaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewan Pengawas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Tambahkan Pasal TWK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

"Munculnya asesmen TWK ini adalah bentuk penyisipan ayat pemunculan ayat baru, yang itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

Ombudsman pun turut menemukan kejanggalan dalam rapat pada 26 Januari 2021 atau pada rapat terakhir.

Rapat itu dihadiri langsung Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri PAN RB, dan Menkumham.

"Sesuatu yang luar biasa, harmonisasi itu levelnya adalah pada level JPT sesuai Permenkumham, tapi untuk Perkom itu dihadiri para pimpinan lembaga," ujar Robert.

Tak hanya itu, meski lima pimpinan lembaga dan kementerian hadir langsung dalam rapat, tapi mereka tidak menandatangani berita acara harmonisasi.

Pihak yang meneken berita acara justru merupakan pejabat yang tidak hadir.

"Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan di Kemenkumham. Yang hadir adalah para pimpinan. Yang susun dan tanda tangan malah yang tidak hadir," ujar Robert.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas