Hari Anak Nasional, Ditjenpas Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 1.020 Anak
Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.020 anak di Hari Anak Nasional yang jatuh, Jumat (23/7/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak di Hari Anak Nasional yang jatuh, Jumat (23/7/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pemberian remisi dalam rangka mengedepankan masa depan anak-anak.
Di mana, terdapat 1.001 anak yang mendapat remisi I atau pengurangan sebagian.
Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas.
"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Reynhard melalui keterangan resminya, Jumat (23/7/2021).
Dikatakan Reynhard, dari 1.001 anak penerima remisi golongan I, sebanyak 751 di antaranya mendapat remisi satu bulan.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2021, Mensos Risma Ajak Anak-anak Indonesia Tetap Optimis
Sedangkan 129 anak mendapat remisi dua bulan.
Sementara 116 anak mendapat remisi tiga bulan, dan lima lainnya mendapat remisi lima bulan.
Kemudian, untuk 19 anak penerima remisi golongan II, 16 di antaranya mendapat remisi satu bulan, dan tiga lainnya mendapat remisi tiga bulan.
Para anak penerima remisi Hari Anak Nasional tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah.
Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak.
Baca juga: Ketua Komisi III Minta Penegak Hukum Kedepankan Diversi Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum
Serta Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak," kata Reynhard.
Reynhard berpesan kepada anak-anak di seluruh LPKA, khususnya penerima remisi golongan II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Saat ini, terdapat 1.864 nak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.