Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Penurunan Gas Rumah Kaca

KLHK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk memperkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KLHK Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Penurunan Gas Rumah Kaca
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk memperkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Salah satu fokusnya dalam pelaksanaan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu (sector prioritas).

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengatakan dibutuhkan perubahan perilaku manusia untuk mengatasi perubahan iklim.

Ia menyebut 5 poin penting mengubah pola konsumsi dan produksi secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan.

"Perubahan perilaku tersebut dilakukan melalui lima poin penting yaitu pengaturan ruang, pengaturan pola eksploitasi, pengaturan pola produksi, pengaturan pola konsumsi serta pengaturan pengendalian pembuangan limbah dan emisi" ujar Bambang dalam webinar lingkungan terkait Industrialisasi & Gaya Hidup Dalam Perubahan Iklim, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: KLHK Ajak Ormas dan Komunitas Masjid Terapkan Gaya Hidup Minim Sampah

Menurutnya upaya penurunan emisi GRK di berbagai usaha atau kegiatan tertentu dapat diintegrasikan melalui proses Amdal atau UKL-UPL.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja.

Dengan integrasi, menurutnya upaya penurunan emisi GRK pada berbagai usaha atau kegiatan tertentu menjadi bersifat mandatory dan dapat dilakukan pengawasan lingkungan hidup serta dimonitoring kontribusi penurunan emisi GRK dari setiap jenis usaha atau kegiatan tertentu tersebut.

"Dengan demikian Amdal merupakan poin penting untuk mendukung kontribusi dalam kaitan dengan penurunan emisi, karena dokumen lingkungan ini yang akan bisa menjawab apa yang harus dilakukan dalam usaha-usaha itu," katanya.

Baca juga: KLHK Berikan Penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2020

Perubahan perilaku, perubahan pola produksi dan konsumsi haru dimulai dari hulu sampai ke hilir dengan mendayagunakan berbagai instrument lingkungan hidup dan kehutanan.

Sehingga KLHS, Amdal/UKL-UPL dan persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha/persetujuan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk menjadi instrumen yang dapat mengidentifikasi respon yang cocok atau tepat untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.


Mulai dari tahap perencanaan pembangunan sampai dengan tahap pelaksanaan perizinan berusaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas