KPK Tambah Masa Penahanan Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles
Yoory merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Yoory merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Tersangka YRC dilakukan perpanjangan penahanan oleh tim penyidik berdasarkan penetapan penahanan dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk selama 30 hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Terhitung 26 Juli, Yoory akan diperpanjang penahanannya s
Baca juga: KPK Dalami Komunikasi Anja Runtuwene dengan Tommy Adrian Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
ampai 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan untuk Yoory dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan lain menyangkut sengkarut korupsi tanah di Jakarta.
"Pemberkasan perkara tersangka YRC masih terus dilengkapi tim penyidik, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Baca juga: KPK Usut Peran Rudi Hartono Bahas Pengadaan Tanah Munjul di PT Adonara Propertindo
Namun Ali masih merahasiakan daftar saksi yang akan dipanggil penyidik terkait kasus ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Eks Dirut Perumda Sarana Jaya
Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.
Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta permeter dengan total Rp315 miliar.
Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.
Maka, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dan pihak penjual yakni Anja Runtuwene dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja Runtuwene untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.