Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU

Simak syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 yang pekerjanya mendapat BSU.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Simak syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 yang pekerjanya mendapat BSU. 

"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

Baca juga: Relawan LaporCovid-19 Ungkap Temuan Pekerja Perbankan Tetap Diminta WFO Meski Ada yang Positif

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Wilayah PPKM Level 4

Berikut wilayah PPKM Level 4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021:

Berita Rekomendasi

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Baca juga: Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta

Baca juga: Berakhir Hari Ini, Asosiasi Serikat Pekerja Minta PPKM Darurat Tidak Diperpanjang

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blita,r dan Kota Batu.

Sumatera Utara: Kota Medan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas