Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN, Simak Skemanya Berikut Ini

Pemberian bantuan subisidi listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021, berikut cara mendapatkan diskon dan skema stimulusnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN, Simak Skemanya Berikut Ini
pixabay/Couleur
Ilustrasi Cara Dapat Diskon Listrik - Pemberian bantuan subisidi listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi listrik dari PLN kembali disalurkan kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, hingga sosial.

Penyaluran bantuan subsidi listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Bantuan keringanan listrik ini diberikan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak selama pandemi.

Melalui Instagram resmi @luhutpandjaitan pada Minggu (18/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tambahan bantuan sebesar Rp 39,19 triliun untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak PPKM.

Bantuan ini merupakan bantuan tambahan sehingga tidak akan mengurangi program bantuan yang sudah berjalan sebelumya.

Baca juga: Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Satu dari beberapa bantuan tambahan yang diberikan adalah perpanjangan subsidi listrik.

Pemerintah memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk memberikan diskon pada pelanggan PLN.

Berita Rekomendasi

Diskon Subsidi Listrik yang diberikan yaitu:

- Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 VA

- Diskon 25 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Buka Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Selain itu pemerintah juga memberikan perpanjangan subsidi rekening minimal abonemen listrik.

Tambahan anggaran yang diberikan adalah Rp 0,42 triliun dengan target penerima sebanyak 1,14 juta pelanggan.

Bantuan subsidi listrik dan rekmin abonemen listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca juga: Bansos Rp 600 Ribu Cair, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BST, PKH dan Beras 10 Kg Juli 2021

Berikut Skema Stimulus Diskon Bantuan Subsidi Listrik:

Diskon 50 persen

- Rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA)

- Bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)

- Industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)

Diskon 25 persen

- Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)

Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900 VA)

- Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

- Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)

Baca juga: Diskon Listrik 50% Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Cara Klaimnya Tak Lewat stimulus.pln.co.id

Cara Mendapatkan Diskon Listrik:

Untuk pelanggan PLN pascabayar, diskon 50 persen diterima saat pembayaran tagihan.

Sementara untuk pelanggan PLN prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Sedangkan untuk rumah tangga bersubsidi pascabayar, diberikan diskon 25 persen dan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Sementara untuk saluran pengaduan dpaat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Listrik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas