Menag Kembali Tegaskan Pemerintah Tidak Pernah Tutup Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3-4
Apabila kasus Covid-19 dapat dikendalikan maka ibadah berjamaah di tempat ibadah dapat kembali dilakukan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menutup tempat ibadah baik itu Masjid, Gereja, Pura, Wihara, dan lainnya selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 atau 4.
Hal itu disampaikan Yaqut dalam acara silaturahmi dengan ulama dan tokoh agama se-Jawa Barat secara virtual, Minggu, (25/7/2021).
"Tadi ada yang menanyakan apakah masjid sudah dibuka? Bapak ibu sekalian perlu kami sampaikan masjid tidak pernah ditutup, tempat ibadah tak pernah ditutup ini peraturan pemerintah yang sudah disampaikan," ujar Menag.
Baca juga: Mahfud MD dan Menag Yaqut Silaturahmi dengan Ulama se-Jabar, Bahas Penanganan Pandemi Covid-19
Pemerintah, kata dia, hanya tidak memberikan izin penyelenggaraan ibadah dilakukan secara berjamaah yang jumlahnya banyak karena menimbulkan kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Yang tidak diizinkan adalah menggelar peribadatan secara berjamaah karena justru menjadi sumber penularan," katanya.
Baca juga: KRONOLOGI Pasien Covid-19 Dianiaya, Peluk Warga saat Positif Corona, Dipaksa Isoman di Hutan
Adapun menurut dia, pelarangan ibadah berjamaah tersebut hanya dilakukan sementara sampai kasus Covid-19 mereda.
Apabila kasus Covid-19 dapat dikendalikan maka ibadah berjamaah di tempat ibadah dapat kembali dilakukan.
"Untuk sementara waktu memang tak diperkenankan untuk beribadah secara berjemaah," pungkasnya.