Perpanjangan Jam Perdagangan Bursa Selama 15 Menit Diundur Jadi 6 Desember 2021
Perpanjangan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 15 menit khusus untuk pasar negosiasi ditunda.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 15 menit khusus untuk pasar negosiasi menjadi pukul 15.30 dari sebelumnya 15.15 ditunda ke bulan Desember 2021.
Hal tersebut menindaklanjuti masa transisi pemberlakuan ketentuan dalam surat keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal perubahan peraturan nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
"Dengan ini diinformasikan bahwa BEI melalui surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00061/BEI/07-2021 perihal peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas menyesuaikan tanggal pemberlakuan fitur baru pada JATS dari sebelumnya tanggal 26 Juli 2021 menjadi 6 Desember 2021," ujar Sekertaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengutip keterangan resmi, Minggu (25/7/2021).
Selanjutnya, kata Yulianto, fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain adalah perubahan mekanisme sesi pra penutupan.
Baca juga: BEI : e-Commerce Raksasa IPO akan Naikkan Bobot IHSG di Internasional
"Selain itu, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP), dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi pra pembukaan serta sesi pra penutupan, penambahan jenis pesanan pasar, sekaligus perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit," katanya.
Selebihnya, waktu perdagangan efek bersifat ekuitas untuk pasar reguler dan tunai saat ini sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian masih sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.