Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Ini Data Kasus Covid-19 Sepekan

Perpanjangan PPKM berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini. Diperpanjang lagi atau dilonggarkan? Ini data kasus Covid-19 selama masa perpanjangan PPKM.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Ini Data Kasus Covid-19 Sepekan
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mewanti-wanti masuknya pengunjukrasa dari wilayah Tagerang menuju Jakarta. 

Update Minggu 25 Juli 2021, Pukul 19.00 wib setelah penjelasan Presiden: BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus

TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini.

Pengumuman perpanjangan PPKM level 4 yang sebelumnya dinamai PPKM Darurat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat konferensi pers pada Selasa (20/7/2021).

Perpanjangan PPKM dilakukan mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu hari ini alias selama lima hari.

Jokowi mengatakan, apabila kasus Covid-19 terus menurun selama masa perpanjangan, maka sejumlah aktivitas akan dibuka secara bertahap.

Baca juga: PPKM Level 4 Segera Berakhir, Indonesia Tetap Perlu Terapkan Rekomendasi WHO

Baca juga: Lima Pendapat Prof Tjandra Yoga Aditama Sehubungan PPKM

Adapun aktivitas yang akan dibuka secara bertahap meliputi kegiatan di pasar tradisional, warung makan, hingga sektor lainnya.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap."

Berita Rekomendasi

Bila merujuk pada pernyataan Jokowi, maka penentu perpanjangan atau pelonggaran masa PPKM bergantung pada data kasus Covid-19.

Jika melihat tren kasus virus corona selama lima hari masa perpanjangan PPKM level 4, tidak bisa dikatakan terus menurun.

Beberapa hari di awal masa perpanjangan memang sempat turun, tapi kemudian sempat naik.

Begitu juga dengan kasus kematian akibat Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan bahkan beberapa kali pecah rekor di atas 1.000.

Selengkapnya, berikut data kasus Covid-19 di Indonesia selama masa perpanjangan PPKM:

1. Rabu, 21 Juli 2021

Dalam laporan per Rabu (21/7/2021), ada tambahan sebanyak 33.772 kasus.

Maka per Rabu (21/7/2021), sudah ada 2.983.830 kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 32.887 pasien.

Adapun kasus kematian harian bertambah 1.383 jiwa.

Tambahan kasus meninggal dunia pada Rabu (21/7/2021) sempat menjadi yang tertinggi sepanjang pandemi.

2. Kamis, 22 Juli 2021

Dikutip dari covid.go.id, ada tambahan kasus positif Covid-19 berjumlah 49.509 per Kamis (22/7/2021).

Angka tersebut meningkat sebanyak 15.737 kasus dibanding dengan sehari sebelumnya pada Rabu (21/7/2021).

Sehingga, sampai Kamis (22/7/2021), total sudah ada 3.033.339 kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, angka kematian akibat Covid-19 juga ikut meningkat pada Kamis (22/7/2021).

Sebanyak 1.449 pasien dinyatakan meninggal akibat Covid-19 dan menjadi yang tertinggi sepanjang pandemi.

Tambahan angka itu membuat total kasus berujung kematian akibat Covid-19 menjadi 79.032 jiwa.

Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah sebanyak 36.370 orang.

3. Jumat, 23 Juli 2021

Jumlah kasus positif virus corona pada Jumat (23/7/2021) tercatat ada 49.071 penambahan.

Maka, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.082.410 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.

Kabar baiknya, sejumlah 38.988 pasien dinyatakan sembuh.

Tambahan kasus sembuh pada Jumat (23/7/2021) mencapai rekor tertinggi sejak pandemi.

Sebelumnya, rekor kasus sembuh tertinggi terjadi pada 12 Juli 2021 lalu dengan 34.754 orang.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 1.566 pasien.

Penambahan ini kembali mencapai rekor tertinggi sejak pandemi.

Padahal sehari sebelumnya yaitu pada Kamis (22/7/2021), angka kematian bertambah 1.449 kasus.

Sehingga total pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia menjadi 80.598 orang.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Menurun Sejak Pemberlakuan PPKM Level 4

4. Sabtu, 24 Juli 2021

Sementara itu, pada Sabtu (24/7/2021), jumlah kasus positif virus corona bertambah 45.416 kasus.

Dengan demikian, per Sabtu kemarin, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.127.826 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.

Kabar baiknya, ada sejumlah 39.767 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Angka ini menjadi yang tertinggi selama pandemi.

Di sisi lain, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia juga bertambah sebanyak 1.415 pasien.

Bila melihat data di atas, maka selama empat hari terakhir, data penambahan kasus Covid-19 masih fluktuatif.

Artinya belum benar-benar turun. Bahkan pada Jumat, jumlah penambahan kasus hampir kembali menyentuh angka 50 ribu.

Maka, patut menunggu pengumumuman dari pemerintah: apakah PPKM level 4 akan kembali diperpanjang atau diperlonggar?

Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sebelas Maret (UNS), Didik Gunawan Suharto mengatakan, keputusan pemerintah andaikan melakukan pelonggaran PPKM harus dilakukan dengan hati-hati.

Menurut Didik, pemerintah perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

"Pemerintah perlu hati-hati untuk melonggarkan kebijakan PPKM," katanya.

"Pemerintah perlu memperhatikan masukan dari pihak yang berkompeten, terutama epidemiolog dan pakar kesehatan," terang Didik.

Dosen Fisip UNS ini menyebut, pemerintah juga harus konsisten dalam membuat kebijakan.

Pemerintah harus benar-benar memastikan, pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan.

Hal itu perlu diperhatikan sebelum kebijakan pelonggaran PPKM Darurat diterapkan.

"Kebijakan tarik ulur selama ini terlihat justru tidak efektif dalam menyelesaikan pandemi."

"Pandemi bisa berkepanjangan jika pemerintah tidak konsisten," ungkap Didik.

"Lebih baik pemerintah memastikan bahwa pandemi sudah bisa dikendalikan sebelum buru-buru melonggarkan PPKM," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Nugroho.

Yanuar menyebut, PPKM sejatinya merupakan sarana untuk mengendalikan laju penyebaran virus karena membatasi mobilitas atau interaksi masyarakat.

"Ketika kita melakukan pengetatan, tidak bisa kemudian buru-buru dilonggarkan hanya dalam waktu dua minggu," kata Yanuar dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/7/2021).

"Meskipun virus itu berperilaku secara biologis, tetapi penyebaran virus adalah hasil dari interaksi sosiologis," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, menurut Yanuar, apabila PPKM diperpanjang, terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki.

Pertama, bantuan sosial harus segera disalurkan untuk masyarakat yang ekonominya terdampak pembatasan.

Kedua, angka pengetesan atau testing harus terus ditingkatkan.

Sejak masa pandemi, testing belum pernah mencapai angka 500.000 per hari.

Belakangan, angka pengetesan justru merosot.

Akibatnya, penambahan kasus Covid-19 seolah mengalami penurunan.

"Klaim bahwa angka kasus menurun sedangkan jumlah tes juga menurun, menurut saya ini problematik."

"Tentu saja kalau jumlah tes diturunkan, maka kasus menurun," ucap Yanuar.

Selain itu, angka tracing atau penelusuran juga perlu ditingkatkan.

Tracing ditingkatkan dengan setidaknya melacak 30 orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19.

Yanuar mengatakan, PPKM merupakan kebijakan hulu yang seharusnya mampu mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tidak hanya memakai masker, mencuci tangan, atau menjaga jarak, tetapi juga mencegah mobilitas.

"Penegakan di hulu itu mesti lebih kencang, mesti tegas. Tegas tidak berarti keras, apalagi kasar," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Wahyu Gilang/Inza Maliana/Shela Latifa/Nuryanti) (Kompas.com/Fitri Chusna)

Berita lain terkait virus corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas