Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, BSU hingga Bantuan Tunai PKL
Simak daftar bansos yang diberikan pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar bansos yang diberikan pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 yang sebelumnya diberi nama PPKM Darurat ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Pelonggaran yang Diterapkan
Terkait perpanjangan ini, Jokowi menyatakan, pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial guna membantu masyarakat dari dampak PPKM.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan secara rinci bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat.
Berikut daftarnya:
1. Kartu Sembako Rp 200 ribu per bulan
Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan ini diberikan selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Kartu Sembako PPKM
Selain Kartu Sembako yang sudah berjalan, pemerintah juga memberikan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru.
Sebanyak 5,9 juta KPM baru ini berasal dari usulan pemerintah daerah.
Mereka nantinya akan menerima Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.
Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, TMP Bagikan 3.000 Paket Sembako dan Masker di Jabodetabek
3. Bansos tunai Rp 300 ribu
Bansos tunai Rp 300 ribu per bulan diberikan kepada 10 juta KPM.
Pencairan Bansos tunai bulan Mei dan Juni disalurkan pada bulan Juli ini sebesar Rp 600.000.
4. Subsidi kuota internet
Pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021.
Ini akan diberikan kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.
5. Diskon listrik
Pemerintah memberikan diskon listrik selama tiga bulan yakni bulan Oktober hingga Desember.
Untuk pemberian diskon ini disiapkan anggara Rp 1,91 triliun yang akan menyasar 32,6 juta pelanggan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN, Simak Skemanya Berikut Ini
6. Subsidi gaji (BSU)
Pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSU).
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenegkerjaan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Menurut Airlanngga Hartarto, bantuan BSU diberikan dua kali, masing-masing Rp 500 ribu.
7. Bantuan beras
Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
8. BPUM Rp 1,2 Juta
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah berjalan dilakukan tambahan penerima baru sebanyak 3 juta orang.
Masing-masing penerima BPUM mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Penerima BPUM Ditambah! Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
9. Bantuan untuk PKL Rp 1,2 juta
Pemerintah juga memberikan bantuan tunai untuk PKL dan usaha informal lainnya yang terdampak PPKM.
Jumlah penerimanya sebanyak satu juta orang.
Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh TNI/Polri.
"Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4," terang Airlangga.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar Lewat TNI/Polri
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.