Ini Rincian Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD
Adapun rinciannya :
DKI Jakarta seluruhnya menerapkan PPKM Level 4 yaitu; Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten, yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Sementara itu yang menerapkan PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Tukang Sayur Jadi Korban Pembacokan di Tangsel, HP dan Uang Rp 600 Ribu Juga Dibawa Kabur
Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.
Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.
Baca juga: Kisah Pilu Penarik Becak di Jogya Meninggal di Atas Becaknya, Ternyata Positif Covid-19
Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria Level 4 yaitu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 4 di antaranya, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.
Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Pemakaman Jenazah Penarik Becak yang Positif Covid-19 di Yogya Sempat Terkendala Biaya
Sementara itu Bali, yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
Sementara itu yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.