Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Diperpanjang, Komisi IX: Pemerintah Tetap Utamakan Keselamatan Kesehatan

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Level 4 Diperpanjang, Komisi IX: Pemerintah Tetap Utamakan Keselamatan Kesehatan
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption *** 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Komisi IX DPR menilai hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan aspek kesehatan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, melalui keterangannya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Panglima TNI Cek Sistem Penanganan Pasien Covid-19 di Asrama Haji Sleman

"Kita melihat komitmen dari pemerintah untuk tetap mengedepankan dan mengutamakan keselamatan kesehatan di mana PPKM level 4 dilanjutkan di berbagai daerah di Indonesia," kata Melki, sapaan akrabnya.

Diketahui PPKM level 4 bakal diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca juga: Minta Warga Taati Protokol Kesehatan, Gubernur Anies: Jangan Simpulkan Sudah Lewati Puncak

Melki berpandangan, kebijakan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap dapat menjalankan roda perekonomiannya.

BERITA REKOMENDASI

"Tentu ini juga membuka ruang untuk tetap menjelankan kegiatan ekonomi tetapi dengan prokes yang ketat," ujar politikus Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Melki berpandangan bahwa inti dari penerapan PPKM ini adalah penanganan di sektor hulu, yaitu memastikan penerapan prokes dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga dengan prokes yang ketat di sektor hulu, diharapkan bisa menahan laju penyebaran Covid-19.

"Dan tentu dengan prokes yang ketat itu dengan kegiatan yang dibuka secara terbatas tidak menjadi penularan baru," pungkas Melki.

Baca juga: Update Corona Global 26 Juli 2021: Kasus Aktif di Seluruh Dunia Ada 13.872.087

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas