PPKM Level 4 Diperpanjang, Komisi IX: Pemerintah Tetap Utamakan Keselamatan Kesehatan
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Komisi IX DPR menilai hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan aspek kesehatan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, melalui keterangannya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Panglima TNI Cek Sistem Penanganan Pasien Covid-19 di Asrama Haji Sleman
"Kita melihat komitmen dari pemerintah untuk tetap mengedepankan dan mengutamakan keselamatan kesehatan di mana PPKM level 4 dilanjutkan di berbagai daerah di Indonesia," kata Melki, sapaan akrabnya.
Diketahui PPKM level 4 bakal diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: Minta Warga Taati Protokol Kesehatan, Gubernur Anies: Jangan Simpulkan Sudah Lewati Puncak
Melki berpandangan, kebijakan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap dapat menjalankan roda perekonomiannya.
"Tentu ini juga membuka ruang untuk tetap menjelankan kegiatan ekonomi tetapi dengan prokes yang ketat," ujar politikus Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Melki berpandangan bahwa inti dari penerapan PPKM ini adalah penanganan di sektor hulu, yaitu memastikan penerapan prokes dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga dengan prokes yang ketat di sektor hulu, diharapkan bisa menahan laju penyebaran Covid-19.
"Dan tentu dengan prokes yang ketat itu dengan kegiatan yang dibuka secara terbatas tidak menjadi penularan baru," pungkas Melki.
Baca juga: Update Corona Global 26 Juli 2021: Kasus Aktif di Seluruh Dunia Ada 13.872.087