Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Berikut perbedaan PPKM level 1-4.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat - Simak perbedaan PPKM level 1 sampai 4. 

TRIBUNNEWS.COM - SImak perbedaan PPKM level 1 sampai 4 dalam artikel ini.

Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan empat level.

Sebagai informasi, awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan, tapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Berita Rekomendasi

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Perbedaan Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1-4

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

PPKM Level 1

- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 2

- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 3

- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 4

- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali 

Sejumlah daerah di Jawa-Bali telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.

Daftar tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.

Berikut daftar wilayahnya:

1. Banten

Level 3

  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Padeglang

Level 4

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Cilegon

2. Jawa Barat

Level 3

  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Tasikmalaya

Level 4

  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung

3. DKI Jakarta

Level 4

  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah

Level 3

  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Grobogan

Level 4

  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Banyumas
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sragem
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kota Pekalongan

Baca juga: Inilah Aturan PPKM Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

5. DI Yogyakarta

Level 4

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

Level 3

  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasa
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kota Probolinggo

Level 4

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Situbondo

7. Bali

Level 3

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem

Level 4

  • Kabupaten Buleleng
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Yurika/Gilang)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas