Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Berikut perbedaan PPKM level 1-4.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - SImak perbedaan PPKM level 1 sampai 4 dalam artikel ini.
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan empat level.
Sebagai informasi, awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan, tapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.
PPKM Level 4 berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Perbedaan Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1-4
Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:
PPKM Level 1
- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 2
- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 3
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 4
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Daerah dengan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Sejumlah daerah di Jawa-Bali telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.
Daftar tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.
Berikut daftar wilayahnya:
1. Banten
Level 3
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Padeglang
Level 4
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
2. Jawa Barat
Level 3
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
Level 4
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
3. DKI Jakarta
Level 4
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah
Level 3
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
Level 4
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragem
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
Baca juga: Inilah Aturan PPKM Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
5. DI Yogyakarta
Level 4
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Level 3
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasa
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
Level 4
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
7. Bali
Level 3
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
Level 4
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Yurika/Gilang)