DAFTAR Bansos selama PPKM Diperpanjang, BST hingga BLT UMKM, Ini Besaran dan Jadwal Penyalurannya
Berikut besaran dan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran dan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” ujarnya, dikutip dari laman presidenri.go.id.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengelola Mal Keluhkan Insentif PPh Final Belum Direspons Pemerintah
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.
Berikut daftar bansos yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Airlangga:
1. Kartu Sembako
Pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah.
Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.
2. Bansos Tunai
Bantuan Sosial Tunai diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.
Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan ini disalurkan pada bulan Juli 2021.
Sehingga, penerima Bansos Tunai akan menerima Rp 600 ribu sekaligus.
Alokasi Bansos Tunai yakni sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Arie Untung : Sama-sama Bersabar
3. Kuota Internet
Pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir 2021.
Ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 5,54 triliun.
4. Diskon Listrik
Kemudian, pemerintah melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan yakni pada Oktober-Desember 2021.
Adapun besarannya yakni Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Pemerintah juga melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan pada Oktober-Desember 2021.
Bantuan itu untuk 1,4 juta pelanggan, dengan total Rp 420 miliar.
Baca juga: Inilah Aturan PPKM Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
5. Prakerja dan BSU
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).
Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja.
Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan untuk PPKM Level 3 dan Level 4.
6. Bantuan Beras
Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
7. BLT UMKM
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru.
Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.
Bantuan akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri.
Sehingga, diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah PPKM Level 4.
Baca juga: Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4
8. Bantuan Dunia Usaha
Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.
Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, dan pariwisata.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.