KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, maka perpanjangan penahanan terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM).
Sri Wahyumi berstatus tersangka di KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, maka perpanjangan penahanan terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Emas Putih Bermata Berlian Sri Wahyumi
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip
Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi 2 Tahun
"Perpanjangan penahanan ini di perlukan, agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," terang Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.