Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung serahkan tersangka kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat kepada JPU.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Penyerahan itu pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Adapun 2 berkas perkara tersangka yang diserahkan atas nama Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Baca juga: 10 Perusahaan Manajer Investasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Asabri

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri

Berita Rekomendasi

Selain itu, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas