Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Ajak Pemerintah Segera Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

Sukamta, mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi I DPR Ajak Pemerintah Segera Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi
Oji/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta, mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Sukamta kembali menekankan pentingnya RUU ini untuk melindungi data rakyat Indonesia setelah dugaan kebocoran data kembali terjadi.

Data 2 juta pengguna BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI, diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh hacker yang belum teridentifikasi.

Baca juga: BRI Life Jamin Keamanan Polis Nasabah

"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi. Lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

"Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementrian namun sebuah badan atau komisi khusus," lanjut Sukamta.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri

Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP.

Berita Rekomendasi

Pemerintah melalui Kominfo ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden

Sukamta menyatakan posisi lembaga pengawas ini apabila bawah Kominfo akan memberikan beberapa kendala.

Baca juga: CEk eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Cairkan BLT Rp 1,2 Juta Periode Juli 2021

Pertama, perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo. Kedua, apabila menyangkut data kementrian/lembaga.

Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementrian.

Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengkritik Kominfo atas situasi perlindungan data yang semakin mengkhawatirkan.

"Kebocoran data terus berulang tapi Kominfo seperti tidak memiliki sense of crisis. Hal ini terlihat dari sikap, kebijakan dan cara kerja Kominfo dalam menghadapi kebocoran data. Saat ini saja Kominfo tidak punya taji menghadapi kebocoran dan sengketa data. Saya yakin kalau lembaga PDP dibawah Kominfo tidak akan memberikan dampak signifikan," ucapnya.

"Kerja Kominfo yang sering muncul ialah penanganan perkara pemblokiran situs. Sedangkan perkara cyber security, penipuan online, penyebaran dan penggunaan data pribadi ilegal tidak pernah jelas penyelesaianya," tambah doktor lulusan Inggris ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi dugaan kebocoran data 2 juta pengguna BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI.

Saat ini BRI Life bersama dengan tim independent yang memiliki spesialisasi di bidang cyber security tengah melakukan penelusuran jejak digital dalam rangka investigasi dan melakukan hal-hal yang diperlukan guna meningkatkan perlindungan data pemegang polis BRI Life.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas