Lewat SE MenPANRB, ASN Diminta Jadi Teladan Pencegahan Covid-19
ASN harus taat menjalankan protokol kesehatan maupun secara aktif mengajak keluarga dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan Covid
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran serta aparatur sipil negara (ASN) dalam menekan penyebaran Covid-19 perlu diperkuat.
ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk itu ASN harus taat menjalankan protokol kesehatan maupun secara aktif mengajak keluarga dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19.
Baca juga: Kemenag Minta ASN Pendidikan Islam Jadi Duta Vaksin untuk Masyarakat
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu disampaikan, pegawai ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan gerakan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Kemudian menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Menteri PANRB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 4 Hingga 1
Bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan di kantor juga diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba dikantor, meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama di area kerja.
Selanjutnya pegawai secara rutin dapat mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi membelakangi.
Saat work from office (WFO), ASN juga diminta membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
Baca juga: Ditutup Kemarin, 100 Ribu Lebih Pelamar Daftar CASN Kemenag 2021
Kemudian juga tidak berjabat tangan dengan pegawai lain, mengenakan masker double sesuai standar, dan makan dilakukan di meja atau di area kerja masing-masing dan tidak mengobrol antar pegawai.
Menteri Tjahjo juga mengajak ASN untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat tiba di tempat tinggal. Setelah sampai, tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri.
Pakaian dan masker kain dicuci dengan deterjen. Untuk masker sekali pakai agar digunting dan dibasahi disinfektan sebelum dibuang agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
Selain itu juga diimbau untuk membersihkan peralatan yang digunakan saat beraktivitas di kantor, seperti gawai, kacamata, dan tas yang telah digunakan.
“Penerapan protokol kesehatan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
ASN juga diminta untuk aktif melakukan beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Disamping itu juga diminta ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“Tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19.
Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
“Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.