Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Tersangka Pinjaman Online Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap, 2 WNA Masih Buron

Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 8 Tersangka Pinjaman Online Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap, 2 WNA Masih Buron
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri. 8 tersangka pinjaman online ilegal bermodus Koperasi Simpan Pinjam ditangkap, dua pelaku yang berstatus WNA masih buron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara.

Pinjaman online ini juga dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang kini masih buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan modus operasi pinjaman online ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya.

Ia menuturkan SMS blasting inilah yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus ini.

Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.

"Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Kabareskrim Sebut Turut Selidiki Dugaan Kebocoran Data 2 Juta Nasabah BRI Life

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan jaringan ini biasanya memakai nama koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super, dan nama-nama lainnya.

Mereka semua terafiliasi dengan jaringan ini.

Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total 8 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.

Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagih utang.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Oknum RS-Nakes Turut Terlibat Jika Terjadi Lonjakan Harga Obat di Pasar

"Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu," ungkapnya.

Baca juga: Kabareskrim Kejar Krematorium Nakal yang Patok Harga Rp 80 Juta Pengurusan Jenazah Covid-19

Selain, itu, pihaknya juga masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.

"Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas