Kejagung Periksa Saksi Bos Properti Terkait Kasus Asabri
Kejagung memintai keterangan dari pihak PT Rimo Internasional Lestari, Kamis (29/7/2021). Perusahaan ini bergerak di bidang properti.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asabri.
Kejagung memintai keterangan dari pihak PT Rimo Internasional Lestari, Kamis (29/7/2021). Perusahaan ini bergerak di bidang properti.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, pihaknya memeriksa 1 orang saksi. Pemeriksaan terkait Kasus Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
"Saksi yang diperiksa, yaitu HS selaku Direktur Keuangan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Asabri
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana diketahui saksi.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero)," ujarnya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri.