Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Urus Dokumen Dukcapil Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kemendagri: Urus Dokumen Dukcapil Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Kemendagri
Ilustrasi KTP. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat untuk mengurus dokumen kependudukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Kemendagri menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7/2021).

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: Klik pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Online, Simak 2 Cara Ini

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Distribusi Vaksin ke Daerah Dipercepat

Zudan mengungkapkan, Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah."

"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin," ujar Zudan.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Zudan menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin."

"Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," pungkasnya. 

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas