Mau Dipolisikan Moeldoko Jika Tidak Minta Maaf, Ini Respons ICW
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo angkat bicara menyikapi somasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo angkat bicara menyikapi somasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Adnan mengatakan, hingga saat ini ICW belum menerima somasi tertulis dari Moeldoko.
Sehingga, ia belum bisa memberikan respons lebih jauh.
"Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari Pak Moeldoko, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
ICW, dikatakannya, masih menunggu somasi tertulis dari pihak Moeldoko.
"Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, daripada salah memberikan respon, karena kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda," kata Adnan.
Sebelumnya, kuasa hukum KSP Jenderal Purn Moeldoko, Otto Hasibuan, melayangkan somasi terbuka kepada peneliti ICW Egi Primayogha terkait tudingan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Baca juga: ICW Endus Aroma Keganjilan di Balik Tuntutan Rendah KPK Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara
Otto menegaskan, kliennya sudah membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan oleh peneliti ICW tersebut.
Menurutnya tuduhan ini adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab.
Sekaligus mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi yakni KSP.
"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ucap Otto dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).
"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," imbuhnya.
Baca juga: Moeldoko Somasi Peneliti ICW Egi Primayogha Terkait Tudingan Soal Bisnis Ivermectin
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan, kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.
Otto membenarkan, anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Tapi perusahaan tersebut bergerak di bidang IT bukan farmasi maupun bisnis impor beras.
Menurutnya, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk berbisnis, asalkan tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya.
Selain itu, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras juga tidak benar.
"Sementara Pak Moeldoko nggak ada hubungan dengan PT Noorpay," kata Otto.
Baca juga: ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian, pihak Moeldoko tidak sekonyong-konyong membawa kasus ini ke ranah hukum.
Mereka memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya itu.
Jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.
"Siapa tahu dapat membuktikan kan. Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," kata Otto.
Jika somasi ini tidak diindahkan, barulah Otto membawa kasus ini ke ranah hukum.
Egi cs akan dikenakan pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.
"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," tandasnya.
Seperti diketahui, ICW melakukan penelitian singkat selama satu bulan terakhir untuk melihat keterkaitan PT Harsen Laboratories dengan sejumlah elite politik di Indonesia.
Baca juga: Moeldoko Sebut Tuduhan ICW Ngawur dan Menyesatkan
Peneliti ICW Egi Primayogha menyebut adanya dugaan PT Harsen Laboratories memiliki hubungan dengan Moeldoko.
"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (perusahaan PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," tutur Egi dalam diskusi virtual ICW, Kamis (22/7/2021).
Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa sebagai direktur dan pemilik saham.
"Dan di sini kita bisa melihat keterkaitan PT Noorpay Perkasa dengan KSP Moeldoko. Salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa adalah Joanina Rachman, dan dia diketahui merupakan anak Moeldoko. Dia menjadi pemegang saham mayoritas dan dia juga diketahui tenaga khusus atau tenaga ahli di Kantor Presiden," ungkap Egi.