Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN BARU Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Simak aturan baru penerima subsidi gaji Rp 1 juta tahun 2021 dari Kemnaker berikut ini, lengkap dengan syarat dan kriteria penerima BSU.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in ATURAN BARU Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - Aturan baru penerima subsidi gaji Rp 1 juta tahun 2021 dari Kemnaker, dapat disimak di sini. Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan subsidi gaji. 

UPDATE Sabtu 31 Juli 2021: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah

TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru terkait pemberian subsidi gaji 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terbit.

Aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Melalui Permenaker ini, subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dibayarkan sekaligus.

Hal ini berarti para pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta sekaligus.

Jika menilik penyaluran subsidi gaji tahun lalu, bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Pekerja di Kabupaten/Kota Ini Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya

Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:

Berita Rekomendasi

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah Penerima Subsidi Gaji

Terkait poin 4 (empat) dalam syarat penerima subsidi gaji, disebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut daftar wilayah penerima subsidi gaji:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4

2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4

3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4

5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4

Banten

1. Kabupaten Tangerang 3

2. Kabupaten Serang 3

3. Kabupaten Lebak 3

4. Kota Cilegon 3

5. Kota Tangerang Selatan 4

6. Kota Tangerang 4

7. Kota Serang 4

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang 3

2. Kabupaten Sukabumi 3

3. Kabupaten Subang 3

4. Kabupaten Pangandaran 3

5. Kabupaten Majalengka 3

6. Kabupaten Kuningan 3

7. Kabupaten Indramayu 3

8. Kabupaten Garut 3

9. Kabupaten Cirebon 3

10. Kabupaten Cianjur 3

11. Kabupaten Ciamis 3

12. Kabupaten Bogor 3

13. Kabupaten Bandung Barat 3

14. Kabupaten Bandung 3

15. Kabupaten Purwakarta 4

16. Kabupaten Karawang 4

17. Kabupaten Bekasi 4

18. Kota Sukabumi 4

19. Kota Depok 4

20. Kota Cirebon 4

21. Kota Cimahi 4

22. Kota Bogor 4

23. Kota Bekasi 4

24. Kota Banjar 4

25. Kota Bandung 4

26. Kota Tasikmalaya 4

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo 3

2. Kabupaten Wonogiri 3

3. Kabupaten Temanggung 3

4. Kabupaten Tegal 3

5. Kabupaten Sragen 3

6. Kabupaten Semarang 3

7. Kabupaten Purworejo 3

8. Kabupaten Purbalingga 3

9. Kabupaten Pemalang 3

10. Kabupaten Pekalongan 3

11. Kabupaten Magelang 3

12. Kabupaten Kendal 3

13. Kabupaten Karanganyar 3

14. Kabupaten Jepara 3

15. Kabupaten Demak 3

16. Kabupaten Cilacap 3

17. Kabupaten Brebes 3

18. Kabupaten Boyolali 3

19. Kabupaten Blora 3

20. Kabupaten Batang 3

21. Kabupaten Banjarnegara 3

22. Kota Pekalongan 3

23. Kabupaten Sukoharjo 4

24. Kabupaten Rembang 4

25. Kabupaten Pati 4

26. Kabupaten Kudus 4

27. Kabupaten Klaten 4

28. Kabupaten Kebumen 4

29. Kabupaten Grobogan 4

30. Kabupaten Banyumas 4

31. Kota Tegal 4

32. Kota Surakarta 4

33. Kota Semarang 4

34. Kota Salatiga 4

35. Kota Magelang 4

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo 3

2. Kabupaten Gunungkidul 3

3. Kabupaten Sleman 4

4. Kabupaten Bantul 4

5. Kota Yogyakarta 4

Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban 3

2. Kabupaten Trenggalek 3

3. Kabupaten Situbondo 3

4. Kabupaten Sampang 3

5. Kabupaten Ponorogo 3

6. Kabupaten Pasuruan 3

7. Kabupaten Pamekasan 3

8. Kabupaten Pacitan 3

9. Kabupaten Ngawi 3

10. Kabupaten Nganjuk 3

11. Kabupaten Mojokerto 3

12. Kabupaten Malang 3

13. Kabupaten Magetan 3

14. Kabupaten Lumajang 3

15. Kabupaten Kediri 3

16. Kabupaten Jombang 3

17. Kabupaten Jember 3

18. Kabupaten Bondowoso 3

19. Kabupaten Bojonegoro 3

20. Kabupaten Blitar 3

21. Kabupaten Banyuwangi 3

22. Kabupaten Bangkalan 3

23. Kabupaten Sumenep 3

24. Kabupaten Probolinggo 3

25. Kota Probolinggo 3

26. Kota Pasuruan 3

27. Kabupaten Tulungagung 4

28. Kabupaten Sidoarjo 4

29. Kabupaten Madiun 4

30. Kabupaten Lamongan 4

31. Kabupaten Gresik 4

32. Kota Surabaya 4

33. Kota Mojokerto 4

34. Kota Malang 4

35. Kota Madiun 4

36. Kota Kediri 4

37. Kota Blitar 4

38. Kota Batu 4

Bali

1. Kabupaten Jembrana 3

2. Kabupaten Buleleng 3

3. Kabupaten Badung 3

4. Kabupaten Gianyar 3

5. Kabupaten Klungkung 3

6. Kabupaten Bangli 3

7. Kota Denpasar 3

Sumatera Utara

1. Kota Medan 4

2. Kota Sibolga 3

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi 4

2. Kota Padang 4

3. Kota Padang Panjang 4

4. Kota Solok 3

Kepulauan Riau

1. Kota Batam 4

2. Kota Tanjung Pinang 4

3. Kabupaten Natuna 3

4. Kabupaten Bintan 3

Lampung

1. Kota Bandar Lampung 4

2. Kota Metro 3

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak 4

2. Kota Singkawang 4

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau 4

2. Kota Balikpapan 4

3. Kota Bontang 4

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram 4

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari 4

2. Kota Sorong 4

3. Kabupaten Fak Fak 3

4. Kabupaten Teluk Bintuni 3

5. Kabupaten Teluk Wondama 3

Aceh

1. Kota Banda Aceh 3

Riau

1. Kota Pekan Baru 3

Jambi

1. Kota Jambi 3

Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau 3

2. Kota Palembang 3

Bengkulu

1. Kota Bengkulu 3

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Sukamara 3

2. Kabupaten Lamandau 3

3. Kota Palangkaraya 3

Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan 3

Sulawesi Utara

1. Kota Manado 3

2. Kota Tomohon 3

Sulawesi Tengah

1. Kota Palu 3

Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari 3

Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata 3

2. Kabupaten Nagekeo 3

Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru 3

2. Kota Ambon 3

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel 3

2. Kota Jayapura 3

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kontan.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas