DPD Partai Demokrat Jabar Laporkan Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi ke Polisi, Ini Alasannya
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Asep Wahyuwijaya membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi ke polisi.
Laporan pengaduan itu telah diterima oleh Polisi dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021.
"Polda Jawa Barat telah menerima pengaduan DPD Partai Demokrat Jawa Barat terhadap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor," ujar Asep, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/7/2021).
Asep mengatakan pihaknya memberikan sejumlah bukti kepada kepolisian salah satunya berupa tangkapan layar laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut.
"Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi. Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini," jelasnya.
Baca juga: Ajak Demo Turunkan Jokowi, Aktivis Mahasiswa di Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar itu mengatakan dengan demikian Budi Arie diduga melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; serta UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Lebih lanjut, Asep mengungkap sejauh ini Budi Arie masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa dirinya justru menyebarluaskan fitnah.
Padahal, kata Asep, dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi dinilai masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.
"Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu," kata Asep.
Asep lantas mengatakan bahwa pihaknya menunggu janji dari kepolisian yang menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.