Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos: Ali Sastroamidjojo Akan Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional Untuk Tahun 2022

mantan Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo akan diusulkan sebagai Pahlawan Nasional untuk tahun 2022.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemensos: Ali Sastroamidjojo Akan Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional Untuk Tahun 2022
Tangkapan Layar: Youtube BPPK Kemlu
Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Kementerian Sosial Muhardjani dalam Webinar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Ali Sastroamidjojo bertajuk "Peran dan Jasa Bapak Ali Sastroamidjojo Dalam Pemerintahan dan Diplomasi Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube BPPK Kemlu pada Jumat (30/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Kementerian Sosial Muhardjani mengatakan mantan Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo akan diusulkan sebagai Pahlawan Nasional untuk tahun 2022.

Muhardjani mengatakan hal tersebut karena berdasarkan surat Direktur K2KRS kepada Kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia berkas calon Pahlawan Nasional untuk tahun ini diusulkan paling lambat minggu kedua Bulan April tahun 2021.

Sehingga, kata dia, usulan yang masuk lebih dari batas waktu yang ditentukan akan diproses tahun selanjutnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Ali Sastroamidjojo bertajuk "Peran dan Jasa Bapak Ali Sastroamidjojo Dalam Pemerintahan dan Diplomasi Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube BPPK Kemlu pada Jumat (30/7/2021).

"Kami sampaikan, karena ini sudah bulan Juli, jadi usulan calon Pahlawan Nasional Bapak Ali Sastroamidjojo ini nanti akan diusulkan di tahun 2022 karena sudah ditutup untuk usulan tahun 2021," kata Muhardjani.

Muhardjani juga menjelaskan terkait proses pengusulan Calon Pahlwan Nasional.

Ia mengatakan ada empat dasar hukum pengusulan Calon Pahlawan Nasional.

Baca juga: Cari Pahlawan Pandemi, KG Media Ajak Masyarakat Donor Darah dan Plasma Konvalesen

Berita Rekomendasi

Pertama adalah UUD 1945 pada Bab III Pasal 15 yang menyatakan Presiden memberi gelar tanda jasa dan lain-lain, tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang.

Kedua adalah Undang-Undangnya ini UU Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Ketiga adalah Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Keempat adalah Permensos RI Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Permensos nomor 15 tahun 2012 tentang pengusulan gelar Pahlawan Nasional.

Muhardjani menjelaskan dalam mengusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari Presiden RI diperlukan syarat-syarat umum dan syarat khusus.

Untuk syarat umum, kata dia, antara lain ada lima syarat yang tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009.

Sedangkan untuk syarat khususnya antara lain ada lima syarat yang tercantum pada pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009.

Selain itu, kata dia, masih ada sejumlah syarat spesifik lain berupa kelengkapan dokumen penelitian, seminar, dan lain sebagainya.

Pengusulan Pahlawan Nasional, kata dia, dimulai dari masyarakat yakni bisa dari perorangan, instansi, kementerian atau lembaga, juga dari lembaga lain.

Kemudian dari usulan itu diusulkan kepada Bupati, atau Walikota, dan Gubernur dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah mengingat Ali lahir di Grabag Magelang Jawa Tengah.

"Setelah hasil seminar nanti mohon Bapak Ibu yang mengusulkan berarti ini dari Kementerian Luar Negeri bersama dengan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Sosial Jawa Tengah untuk melengkapi dokumennya agar segera bisa kami terima," kata Muhardjani.

Setelah dokumennya lengkap, lanjut dia, kemudian diusulkan ke Menteri Sosial melalui Direktur K2KRS.

Setelah selesai prosesnya, dinyatakan lolos, itu nanti akan diusulkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

"Kewenangan untuk Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional adalah hak prerogatif presiden," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas