Penjelasan Polisi Soal Pinjol Ilegal Masih Laris Meskipun Banyak Korban
Pinjaman online ilegal memberikan kemudahan dalam proses peminjaman uang, tanpa syarat berbelit jadi alasan masyarakat banyak jadi korban.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan alasan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban peminjaman online (Pinjol) ilegal.
Menurut Rusdi, mayoritas korban mengaku pinjol ilegal memberikan kemudahan dalam proses peminjaman uang.
Tidak perlu syarat khusus dan berbelit-belit untuk meminjam uang di pinjol ilegal.
"Mengapa masyarakat favorit memilih pinjol ini karena dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya pun tidak terlalu lama pinjaman segera dapat cair," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Pesta Ultah saat PPKM: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Hotel Rp 17 Juta
Tak hanya itu, kata Rusdi, korban rata-rata juga diiming-imingi bunga rendah dan tenor angsuran yang lama oleh para pinjol ilegal, yang nyatanya, hal ini tidaklah benar.
"Janji yang awalnya bahwa pinjaman akan waktunya cukup lama, tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal. Kemudian bunga yang ditawarkan rendah kemudian dalam prosesnya bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal," jelasnya.
Karena dibohongi, Rusdi menyatakan banyak korban yang menolak membayar.
Namun ketika itu, para pinjol ilegal baru melakukan intimidasi kepada korbannya.
"Maka proses selanjutnya ada pengancaman yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja pada perusahaan peminjamannya. Sehingga, hal-hal seperti ini menimbulkan masalah-masalah di masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Setelah Didi Riyadi, Anggota DPR RI Termuda dari Dapil Sulut Juga Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
Ia juga mencatat telah banyak laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian. Beberapa di antaranya juga telah dilakukan penindakan hukum.
"Cukup banyak laporan di kepolisian, baik di Bareskrim atau di satuan-satuan ke wilayahan. Oleh karena itu untuk meredam permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah gakkum terhadap pinjaman online yang dilakukan perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK," tukasnya.