Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilgub Kalsel yang Diajukan Denny Indrayana

DIketahui gugatan yang dilayangkan Denny - Difriadi adalah kali keduanya. Sebelum ini, mereka pernah mengajukan gugatan yang sama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siang Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilgub Kalsel yang Diajukan Denny Indrayana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021). Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana mengunjungi KPK untuk melaporkan maraknya dugaan tindak pidana korupsi, perbankan, pemilu, dan perpajakan di Kalimantan Selatan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pasca pemungutan suara ulang (PSU), yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi, Jumat (30/7/2021 siang.

Perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021 diajukan oleh Denny - Difriadi atas dalil banyak praktik politik uang dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel yang berlangsung 9 Juni 2021 lalu.

"Hari Jumat ini agenda sidang MK adalah pembacaan putusan. Menjelang putusan ini kita harus mempersiapkan hati bahwa perjuangan masih panjang untuk menuju pemilu jujur dan adil tanpa curang, tanpa politik uang," terang Denny dalam rilis video yang diunggah di akun Instagramnya @dennyindrayana99, dikutip Jumat.

Baca juga: Kembali Gugat Hasil Pilgub Kalsel, Kubu Denny Indrayana Sebut Politik Uang Lebih Kasatmata Saat PSU

Kubu Denny - Difriadi mengajukan bukti berupa dokumen, video, rekaman suara hingga menyodorkan saksi kunci demi membuktikan praktik politik uang dan kecurangan lainnya di pelaksanaan PSU Kalsel.

Dalam permohonannya ini, Denny - Difriadi tidak lagi meminta diadakan PSU.

Baca juga: Denny Indrayana Resmi Diusung Gerindra di Pilgub Kalimantan Selatan 2020

Mereka langsung meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor - Muhidin dari kontestan Pilgub Kalsel 2020. Sekaligus menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Kalsel.

Berita Rekomendasi

Denny berharap dalam putusannya nanti MK benar - benar dapat menjadi penjaga konstitusi dan pelindung demokrasi.

Mengingat pembuktian yang dilakukan pihaknya dinilai sudah secara jelas menunjukkan adanya praktik politik uang maupun kecurangan terstruktur dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.

Baca juga: Denny Indrayana Mau Gugat Lagi Pilgub Kalsel, Ini Kata KPU

"Kami berharap besar MK betul betul menjadi guardian constitution, protector democration," ucap dia.

DIketahui gugatan yang dilayangkan Denny - Difriadi adalah kali keduanya. Sebelum ini, mereka pernah mengajukan gugatan yang sama.

Hasilnya, MK dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 mengabulkan permohonan kubu Denny - Difriadi dengan memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas