Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU

Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan terbaru dilengkapi daftar daerah yang pekerjanya terima BSU.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan terbaru dilengkapi daftar daerah yang pekerjanya terima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.

Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji. 

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran subsidi gaji tahun 2021. 

Aturan teknis penyaluran subsidi gaji itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Aturan itu ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.

Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriteria Penerima bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftar Wilayahnya

Dilihat Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021), berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.

Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).

Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: Kader PDIP Kota Semarang Serahkan Gaji Untuk Penanganan COVID-19

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tersebut juga dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji. 

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4): 

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4

2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4

3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4

5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4

Banten

1. Kabupaten Tangerang 3

2. Kabupaten Serang 3

3. Kabupaten Lebak 3

4. Kota Cilegon 3

5. Kota Tangerang Selatan 4

6. Kota Tangerang 4

7. Kota Serang 4

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang 3

2. Kabupaten Sukabumi 3

3. Kabupaten Subang 3

4. Kabupaten Pangandaran 3

5. Kabupaten Majalengka 3

6. Kabuoaten Kuningan 3

7. Kabupaten Indramayu 3

8. Kabupaten Garut 3

9. Kabupaten Cirebon 3

10. Kabupaten Cianjur 3

11. Kabupaten Ciamis 3

12. Kabupaten Bogor 3

13. Kabupaten Bandung Barat 3

14. Kabupaten Bandung 3

15. Kabupaten Purwakarta 4

16. Kabupaten Karawang 4

17. Kabupaten Bekasi 4

18. Kota Sukabumi 4

19. Kota Depok 4

20. Kota Cirebon 4

21. Kota Cimahi 4

22. Kota Bogor 4

23. Kota Bekasi 4

24. Kota Banjar 4

25. Kota Bandung 4

26. Kota Tasikmalaya 4

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo 3

2. Kabupaten Wonogiri 3

3. Kabupaten Temanggung 3

4. Kabupaten Tegal 3

5. Kabupaten Sragen 3

6. Kabupaten Semarang 3

7. Kabupaten Purworejo 3

8. Kabupaten Purbalingga 3

9. Kabupaten Pemalang 3

10. Kabupaten Pekalongan 3

11. Kabupaten Magelang 3

12. Kabupaten Kendal 3

13. Kabupaten Karanganyar 3

14. Kabupaten Jepara 3

15. Kabupaten Demak 3

16. Kabupaten Cilacap 3

17. Kabupaten Brebes 3

18. Kabupaten Boyolali 3

19. Kabupaten Blora 3

20. Kabupaten Batang 3

21. Kabupaten Banjarnegara 3

22. Kota Pekalongan 3

23. Kabupaten Sukoharjo 4

24. Kabupaten Rembang 4

25. Kabupaten Pati 4

26. Kabupaten Kudus 4

27. Kabupaten Klaten 4

28. Kabupaten Kebumen 4

29. Kabupaten Grobogan 4

30. Kabupaten Banyumas 4

31. Kota Tegal 4

32. Kota Surakarta 4

33. Kota Semarang 4

34. Kota Salatiga 4

35. Kota Magelang 4

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo 3

2. Kabupaten Gunungkidul 3

3. Kabupaten Sleman 4

4. Kabupaten Bantul 4

5. Kota Yogyakarta 4

Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban 3

2. Kabupaten Trenggalek 3

3. Kabupaten Situbondo 3

4. Kabupaten Sampang 3

5. Kabupaten Ponorogo 3

6. Kabupaten Pasuruan 3

7. Kabupaten Pamekasan 3

8. Kabupaten Pacitan 3

9. Kabupaten Ngawi 3

10. Kabupaten Nganjuk 3

11. Kabupaten Mojokerto 3

12. Kabupaten Malang 3

13. Kabupaten Magetan 3

14. Kabupaten Lumajang 3

15. Kabupaten Kediri 3

16. Kabupaten Jombang 3

17. Kabupaten Jember 3

18. Kabupaten Bondowoso 3

19. Kabupaten Bojonegoro 3

20. Kabupaten Blitar 3

21. Kabupaten Banyuwangi 3

22. Kabupaten Bangkalan 3

23. Kabupaten Sumenep 3

24. Kabupaten Probolinggo 3

25. Kota Probolinggo 3

26. Kota Pasuruan 3

27. Kabupaten Tulungagung 4

28. Kabupaten Sidoarjo 4

29. Kabupaten Madiun 4

30. Kabupaten Lamongan 4

31. Kabupaten Gresik 4

32. Kota Surabaya 4

33. Kota Mojokerto 4

34. Kota Malang 4

35. Kota Madiun 4

36. Kota Kediri 4

37. Kota Blitar 4

38. Kota Batu 4

Bali

1. Kabupaten Jembrana 3

2. Kabupaten Buleleng 3

3. Kabupaten Badung 3

4. Kabupaten Gianyar 3

5. Kabupaten Klungkung 3

6. Kabupaten Bangli 3

7. Kota Denpasar 3

Sumatera Utara

1. Kota Medan 4

2. Kota Sibolga 3

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi 4

2. Kota Padang 4

3. Kota Padang Panjang 4

4. Kota Solok 3

Kepulauan Riau

1. Kota Batam 4

2. Kota Tanjung Pinang 4

3. Kabupaten Natuna 3

4. Kabupaten Bintan 3

Lampung

1. Kota Bandar Lampung 4

2. Kota Metro 3

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak 4

2. Kota Singkawang 4

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau 4

2. Kota Balikpapan 4

3. Kota Bontang 4

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram 4

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari 4

2. Kota Sorong 4

3. Kabupaten Fak Fak 3

4. Kabupaten Teluk Bintuni 3

5. Kabupaten Teluk Wondama 3

Aceh

1. Kota Banda Aceh 3

Riau

1. Kota Pekan Baru 3

Jambi

1. Kota Jambi 3

Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau 3

2. Kota Palembang 3

Bengkulu

1. Kota Bengkulu 3

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Sukamara 3

2. Kabupaten Lamandau 3

3. Kota Palangkaraya 3

Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan 3

Sulawesi Utara

1. Kota Manado 3

2. Kota Tomohon 3

Sulawesi Tengah

1. Kota Palu 3

Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari 3

Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata 3

2. Kabupaten Nagekeo 3

Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru 3

2. Kota Ambon 3

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel 3

2. Kota Jayapura 3

Selengkapnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 bisa Anda akses di sini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas