Guru Besar UI Minta PP Terkait Statuta Baru Dicabut
P tersebut dinilai memuat pasal bermasalah seperti dipangkasnya kewenangan organ UI dan diubahnya kuota beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) meminta PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut dinilai cacat formil.
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Manneke Budiman menyebut, PP 75/2021 tersebut, dinilai tidak melibatkan Dewan Guru Besar dan Senat Akedemik. Karena itu, ia meminta PP tersebut dicabut.
"Mencabut PP 75 itu sama dengan memotong nadi kepentingan-kepentingan jahat yang berencana menguasai dan menghancurkan universitas," kata Manneke.
Hal itu disampaikannya dalam webinar "Membahas Apa yang Terjadi di Belakang Layar Statuta UI PP 75/2021", Jumat (30/7/2021) malam.
Menurutnya, dalam PP tersebut dinilai memuat pasal bermasalah seperti dipangkasnya kewenangan organ UI dan diubahnya kuota beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.
Tiga kelompok itu, kata Manneke, adalah mereka yang berada di luar UI dan membutuhkan sumber daya, infrastruktur, serta sosial kapital untuk konsolidasi menuju kekuasaan.
Kedua, mereka yang berada di dalam UI tetapi tidak bertujuan untuk tinggal secara permanen dan hendak menggunakan universitas sebagai springboard menuju ambisi lebih besar di luar.
Kemudian kelompok ketiga, mereka yang tinggal permanen di dalam UI tetapi tidak peduli dengan rumahnya, hanya peduli pada keuntungan pribadi.
"Relasi tiga kepentingan itulah yang memungkinkan PP 75/2021 lolos, tiba-tiba ada, kita seperti mendapat serangan fajar," ungkap Manneke.
Sementara dalam webinar itu, dosen FISIP Universitas Indonesia Reni Suwarso menyampaikan pengamatannya bahwa kelahiran PP 75/2021 sangat kental dengan kepentingan politik pada Pemilu 2024.
"Seperti ada yang ingin menapaki politik melalui UI untuk menggaet partai politik," tuturnya.
Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang PP 75/2021.
"Pak Jokowi tolonglah ditinjau ulang PP 75/2021 karena tidak sesuai aspirasi UI. Kalau ada yang bilang ini sesuai aspirasi UI, itu UI cabang Rektor dan MWA," ujarnya.