Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Tidak Ada yang Pernah Meminta UU ITE Dicabut

Mahfud MD menceritakan pernah mengundang sejumlah orang yang vokal menentang UU ITE ke kantornya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD: Tidak Ada yang Pernah Meminta UU ITE Dicabut
YouTube Kemenko Polhukam
Mahfud 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro-kontra Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap masih menjadi perdebatan.

Aturan ini menjadi sasaran kritik karena membungkam demokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menceritakan pernah mengundang sejumlah orang yang vokal menentang UU ITE ke kantornya.

Menurut Mahfud, tidak ada satupun orang yang meminta adanya penghapusan UU ITE.

Artinya para penentang UU ITE dinilainya juga sepakat aturan ini masih diperlukan.

"Kita undang semua, semuanya tidak ada yang meminta undang-undang ITE itu dicabut. Semuanya," kata Mahfud dalam diskusi daring, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Jadi Sorotan Bank Dunia, Anggota Komisi I: Pemerintah Jangan Ulur Waktu Pembahasan RUU PDP

Ia menyampaikan proses mediasi dengan para penentang UU ITE berlangsung selama 2 bulan.

Berita Rekomendasi

Seluruhnya diklaim bersepakat untuk tidak mencabut UU ITE.

"Kita ajak bicara semua. Waktu itu sekitar 2 bulan penuh. Yaudah ayo kalau mau dicabut, kalau terjadi ini apa? intinya tidak bisa dicabut UU ITE," ungkapnya.

Setelah mediasi itu, kata Mahfud, orang-orang yang pernah diundang itu kembali mengkritisi agar UU ITE dicabut.

"Tetapi yang diundang itu nanti nyerang lagi agar UU ITE dicabut. Padahal mereka sudah bicara. Ini fakta. Orang suka menyerang orang sesukanya," ujar dia.

Di sisi lain, Mahfud menyampaikan pihaknya juga berbenah agar UU ITE ini tidak digunakan alat untuk kesewenang-wenangan pihak tertentu. Belakangan ini, kasus ITE dapat maju ke proses hukum setelah melalui rangkaian mediasi.

"Untuk meminimalisasi tindakan-tindakan yang dianggap kesewenang-wenangan aparat itu dibuat pedoman SKB antara menkominfo bahwa ini loh kalau pidana begini, kalau UU hukum pidana. Dijelaskan di situ semua tetapi sebelum masuk ke proses hukum diadakan mediasi kalau itu menyangkut orang ke orang dan seterusnya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas