Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN Periode Agustus 2021, Simak Skema Berikut Ini

Pemberian bantuan subisidi listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021, berikut cara mendapatkan diskon listrik bulan Agustus 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Dapat Bantuan Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN Periode Agustus 2021, Simak Skema Berikut Ini
pixabay/Couleur
Ilustrasi Listrik - Pemberian bantuan subisidi listrik dari PLN diperpanjang hingga bulan Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan listrik diskon dari PLN periode Agustus 2021.

Bantuan subsidi listrik dari PLN masih disalurkan kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, hingga sosial.

Penyaluran bantuan subsidi listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Bantuan keringanan listrik ini diberikan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak selama pandemi.

Baca juga: Ini Cara Peroleh Diskon Listrik PLN Bulan Agustus, Khusus Pelanggan 900 VA dan 450 VA

Satu dari beberapa bantuan tambahan yang diberikan adalah perpanjangan subsidi listrik.

Pemerintah memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk memberikan diskon pada pelanggan PLN.

Diskon Subsidi Listrik yang diberikan yaitu:

Berita Rekomendasi

- Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 VA

- Diskon 25 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA

Baca juga: BERSATU Untuk Indonesia: 23 Merek Favorit Nasional Dukung Grab Galang Bantuan Penanganan Pandemi

Selain itu pemerintah juga memberikan perpanjangan subsidi rekening minimal abonemen listrik.

Tambahan anggaran yang diberikan adalah Rp 0,42 triliun dengan target penerima sebanyak 1,14 juta pelanggan.

Bantuan subsidi listrik dan rekmin abonemen listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos, PKH, dan Beras 10 Kg, Berikut Cara Mencairkannya

Berikut Skema Stimulus Diskon Bantuan Subsidi Listrik:

Diskon 50 persen

- Rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA)

- Bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)

- Industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)

Diskon 25 persen

- Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)

Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900 VA)

- Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

- Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Pencairan Tanpa Antre

Cara Mendapatkan Diskon Listrik:

Untuk pelanggan PLN pascabayar, diskon 50 persen diterima saat pembayaran tagihan.

Sementara untuk pelanggan PLN prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Sedangkan untuk rumah tangga bersubsidi pascabayar, diberikan diskon 25 persen dan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Sementara untuk saluran pengaduan dpaat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Listrik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas