Hanya Hitungan Jam, Status Putri Akidi Tio 'Berubah' dari Tersangka Jadi Terperiksa, Ada Apa?
Hanya dalam hitungan jam pejabat Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan berbeda terkait status anak Akidi Tio, Heriyanti, soal sumbangan Rp 2 triliun.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dalam hitungan jam para pejabat Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan berbeda terkait status anak Akidi Tio, Heriyanti, soal sumbangan Rp 2 triliun.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumsel kemudian mengatakan, hari ini Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Sosok Heriyanti Anak Akidi Tio, Suaminya Sopir Taksi Online & Disebut-sebut Terlilit Utang
Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Kapolda tak kenal Heriyanti
Supriadi menjelaskan, penyerahan Rp 2 Triliun itu bermula saat Profesor dr Hardi Darmawan, dokter keluarga Akidi, menghubungi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada (23/7/2021).
Eko saat itu hanya mengenal sosok almarhum Akidi Tio dan Ahong, anak pertama Akidi.
Kemudian, Hardi menyampaikan bahwa keluarga Akidi akan memberikan bantuan secara perorangan kepada Eko untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Pak Eko tidak mengenal ibu Heriyanti. Dalam komunikasi ini adalah antara Prof Hardi Darmawan yang beliau kenal adalah Pak Akidi dengan Ahong (alm) yang ada di Langsa. Dengan Heriyanti beliau tidak mengenal," jelas Kabid Humas.
Selanjutnya pada Senin (26/7/2021) dengan komunikasi Hardi, dilaksanakan penyerahan sumbangan.
Polda Sumsel mengundang Forkompimda, termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru dalam penyerahan tersebut.
"Jadi perlu digarisbawahi, beliau mengundang Gubernur dan stakeholder supaya terbuka, ini loh ada bantuan secara perorangan. Dana ini rencananya akan diserahkan melalui bilyet giro bank Mandiri," ungkapnya.
Dana sebesar Rp 2 triliun itu kemudian direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum cair karena mengalami beberapa kendala.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Dokter Keluarga Akidi Tio Diperiksa 7 Jam
Profesor Hardi, dokter keluarga Akidi Tio meninggalkan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Ditkrimum Polda Sumsel.
Profesor Hardi keluar dari gedung Ditkrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) sekira pukul 20.15 WIB.
Sebelumnya, Profesor Hardi diperiksa terkait sumbang sumbangan Rp 2 Triliun yang ternyata belum jelas mekanisme pencairannya.
Selain Profesor Hardi, Heriyanti anak bungsu Akidi Tio juga diperiksa di Ditkrimum Polda Sumsel.
Dokter keluarga almarhum Akidi Tio tersebut pulang dijemput mobil hitam dengan plat BG 1047 OH.
Hardi meninggalkan Polda Sumsel, tanpa memberikan pernyataan apapun.
Saat ditanya awak media, Hardi tak bergeming dan bergegas masuk ke mobil yang telah siap menjemputnya.
Berbeda dengan Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio hingga saat ini masih diperiksa pihak Ditkrimum Polda Sumsel.
Untuk diketahui, Profesor Hardi tiba di Polda Sumsel sekita pukul 13.00 wib, hampir berbarangan dengan Heriyanti yang sebelumnya dijemput pihak Polda Sumsel.
Hardi dimintai keterangannya mengenai dana bantuan penanganan masalah Covid-19 di Provinsi Sumsel, oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha kaya dari Aceh.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait dana Rp 2 triliun rupiah tersebut.
Awal Mula Hibah 2 Triliun
Kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021).
Bantuan ini diberikan oleh keluarga alm Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
"Ini luar biasa sekali, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan covid-19"
"Bantuan berupa uang sebesar Rp. 2 triliun," ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru saat ditemui setelah penyerahan bantuan covid-19 sebesar Rp 2 T di Mapolda Sumsel
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, Akidi Tio adalah keluarga yang ia kenal saat bertugas di Aceh beberapa tahun silam.
Perwakilan keluarga lalu menyampaikan kepada dirinya bahwa akan ada bantuan dana yang diberikan kepada masyarakat Sumsel terdampak covid-19.
Meski Kapolda sendiri tak menampik sempat sedikit dibuat terkejut dengan nominal fantastis dari bantuan yang diberikan.
"Mendengarnya saja kaget, apalagi melaksanakan (amanah) itu"
"Menurut saya ini adalah amanah yang sangat luar biasa dan berat sekali karena uang yang diamanahkan ini besar dan pastinya harus dipertanggungjawabkan"
"Tapi saya yakin kalau amanah ini langsung disampaikan ke semua pihak dan masyarakat, InsyaAllah amanah ini dapat dikelola sebaik-baiknya," ujar Kapolda.
Terkait alokasi, Kapolda mengatakan, nantinya akan dibentuk tim ahli yang akan mengalokasikan dana bantuan tersebut sesuai kebutuhan.
Kapolda menyebut dirinya hanya sebagai perantara dalam menyalurkan bantuan dari pihak keluarga ke pemprov sumsel.
Namun ia memastikan bantuan itu akan ditujukan untuk penanganan covid-19 termasuk masyarakat terdampak pandemi.
"Saya hanya makelar kebaikan saja. Terkait alokasi, nanti akan ada ahli-ahli yang lebih paham. Saya hanya membantu untuk menyampaikan seperti dengan gubernur, pangdam, dan steakholder terkait lainnya," ujarnya.
Menurut Kapolda, ada begitu banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat di masa pandemi covid-19 ini.
"Seperti bagaimana masyarakat mencegah COVID-19. Banyak sekali faktor. Kemudian kalau sakitnya, apa yang bisa kita lakukan. Pemberian obat dan seterusnya, kemudian oksigen termasuk tenaga kesehatan dan orang-orang yang bekerja di sektor itu"
"Makanya nanti harus ada komunikasi dengan teman-teman ahli supaya bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran," ujarnya.