KPK Klaim Negara Tetangga Respons Red Notice Harun Masiku
Firli pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim bahwa sejumlah negara tetangga telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol, terkait buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Firli masih enggan membeberkan negara mana saja yang telah merespons tersebut.
"Dan beberapa negara tetangga sudah memberika respon, terkait upaya pencarian tersangka HM [Harun Masiku]. Saya tidak mau sebutkan negara itu," ujar Firli di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Firli pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana.
Baca juga: ICW: Red Notice Harun Masiku Upaya KPK Redam Kritik Publik
"Maka itu masuk kategori tindak pidana lain yanh diatur dalam UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana," kata dia.
Selain itu, Firli mengakui pihaknya tidak bisa menangkap Harun Masiku sendirian.
Alhasil dia meminta bantuan NCB Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
"Apalagi tersangkanya patut kuat dugaan kita ada di luar negeri, dan kita meminta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice," kata Firli.
Baca juga: Harun Masiku Buron 500 Hari, Kritik ICW hingga Tanggapan Polri
Seperti diketahui, KPK mendapat informasi bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice bagi penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu. Sehingga, Harun kini resmi menjadi buronan internasional.
“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
KPK pun tak segan menjerat pihak-pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan dengan pasal perintangan penyidikan.
Baca juga: KPK Bersurat Ke NCB Interpol Minta Terbitkan Red Notice Bagi Buronan Harun Masiku
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.