Pasokan Terbatas, Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
dr.Siti Nadia Tarmidzi menegaskan saat ini vaksinasi booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga pendukung kesehatan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya varian baru virus corona (Covid-19) seperti B.1.617.2 (Delta) membuat banyak negara mencoba melakukan vaksinasi dosis ketiga atau tambahan (booster) untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus tersebut.
Namun bagaimana dengan vaksinasi booster yang dilakukan di Indonesia?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr.Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa untuk saat ini vaksinasi booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga pendukung kesehatan.
Tentunya ini berlaku bagi nakes yang sebelumnya telah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua.
"Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan," kata dr. Nadia, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (2/8/2021) pagi.
Baca juga: Israel Tawarkan Suntikan Booster Vaksin Pfizer/BioNTech untuk Para Lansia
Terkait jumlah nakes maupun pendukung nakes yang dibidik untuk vaksinasi booster ini diperkirakan mencapai sekitar 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
dr. Nadia pun menjelaskan beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa kelompok nakes diprioritaskan menerima vaksinasi booster adalah keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada sekitar lebih dari 160 juta target penduduk yang belum mendapatkan vaksinasi.
Sehingga Kemenkes menekankan bahwa vaksinasi booster tidak diberikan kepada masyarakat umum.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin, mohon untuk tidak memaksakan kehendak," kata dr. Nadia.
Baca juga: Warga Jepang Tahun Depan Dijadwalkan Terima Vaksin Booster
Perlu diketahui, Kemenkes pun telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) saat ini adalah booster bisa menggunakan platform yang sama maupun berbeda.
Tentunya merek vaksin yang digunakan untuk booster ini merupakan jenis yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna dan Pfizer yang telah mendapatkan EUA, pemerintah memutuskan untuk menggunakan vaksin Moderna yang menggunakan platform mRNA.
Karena vaksin ini diketahui memiliki efikasi lebih tinggi dibandingkan merek vaksin lainnya.