Pasokan Terbatas, Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
dr.Siti Nadia Tarmidzi menegaskan saat ini vaksinasi booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga pendukung kesehatan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
"Kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," tegas dr. Nadia.
Baca juga: Bamsoet Dorong Pemerintah Optimalkan Pemberian Vaksin Booster bagi Nakes
Kendati demikian, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan nakes.
Jika memiliki alergi, maka tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA.
Namun demikian, nakes tetap bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan saat penerimaan dosis pertama dan kedua.
Perlu diketahui, vaksin Moderna yang akan digunakan sebagai booster ini merupakan mRNA-1273.
Metode penyuntikkannya pun dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 kali.
Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.
Sedangkan penyimpanan, distribusi maupun penggunaan vaksin ini telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.
Vaksin ini perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin yang rutin diberikan kepada masyarakat seperti Sinovac maupun AstraZeneca.
Selain itu, ini juga dilakukan untuk menghindari kerusakan.
Baca juga: 1.400 Nakes Gugur, IDI Kerjasama dengan Kemnaker Tanggulangi Risiko Nakes Terpapar Covid-19
Vaksinasi booster bagi nakes ini telah dimulai pada 23 Juli 2021 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, kemudian dilanjutkan di unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes, khususnya di rumah sakit vertikal.
Lalu akan secara bertahap dilaksanakan di seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia.
dr. Nadia yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan segera sehingga akan cepat selesai.
Ia pun mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan, Drektur rumah sakit atau puskesmas, pimpinan klinik maupun pimpinan fasyankes untuk segera melakukan perbaikan data ke Kemenkes jika ada ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster.
"Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data," pungkas dr. Nadia.