Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasokan Terbatas, Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan

dr.Siti Nadia Tarmidzi menegaskan saat ini vaksinasi booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga pendukung kesehatan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pasokan Terbatas, Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya varian baru virus corona (Covid-19) seperti B.1.617.2 (Delta) membuat banyak negara mencoba melakukan vaksinasi dosis ketiga atau tambahan (booster) untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus tersebut.

Namun bagaimana dengan vaksinasi booster yang dilakukan di Indonesia?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr.Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa untuk saat ini vaksinasi booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga pendukung kesehatan.

Tentunya ini berlaku bagi nakes yang sebelumnya telah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan," kata dr. Nadia, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (2/8/2021) pagi.

Baca juga: Israel Tawarkan Suntikan Booster Vaksin Pfizer/BioNTech untuk Para Lansia

Terkait jumlah nakes maupun pendukung nakes yang dibidik untuk vaksinasi booster ini diperkirakan mencapai sekitar 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. 

dr. Nadia pun menjelaskan beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa kelompok nakes diprioritaskan menerima vaksinasi booster adalah keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada sekitar lebih dari 160 juta target penduduk yang belum mendapatkan vaksinasi.

Berita Rekomendasi

Sehingga Kemenkes menekankan bahwa vaksinasi booster tidak diberikan kepada masyarakat umum.

"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin, mohon untuk tidak memaksakan kehendak," kata dr. Nadia. 

Baca juga: Warga Jepang Tahun Depan Dijadwalkan Terima Vaksin Booster

Perlu diketahui, Kemenkes pun telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) saat ini adalah booster bisa menggunakan platform yang sama maupun berbeda.

Tentunya merek vaksin yang digunakan untuk booster ini merupakan jenis yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna dan Pfizer yang telah mendapatkan EUA, pemerintah memutuskan untuk menggunakan vaksin Moderna yang menggunakan platform mRNA.

Karena vaksin ini diketahui memiliki efikasi lebih tinggi dibandingkan merek vaksin lainnya.

"Kita dapat menggunakan platform yang sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," tegas dr. Nadia.

Baca juga: Bamsoet Dorong Pemerintah Optimalkan Pemberian Vaksin Booster bagi Nakes

Kendati demikian, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan nakes.

Jika memiliki alergi, maka tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA.

Namun demikian, nakes tetap bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan saat penerimaan dosis pertama dan kedua.

Perlu diketahui, vaksin Moderna yang akan digunakan sebagai booster ini merupakan mRNA-1273.

Metode penyuntikkannya pun dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 kali.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.

Sedangkan penyimpanan, distribusi maupun penggunaan vaksin ini telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Vaksin ini perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin yang rutin diberikan kepada masyarakat seperti Sinovac maupun AstraZeneca.

Selain itu, ini juga dilakukan untuk menghindari kerusakan.

Baca juga: 1.400 Nakes Gugur, IDI Kerjasama dengan Kemnaker Tanggulangi Risiko Nakes Terpapar Covid-19

Vaksinasi booster bagi nakes ini telah dimulai pada 23 Juli 2021 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, kemudian dilanjutkan di unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes, khususnya di rumah sakit vertikal.

Lalu akan secara bertahap dilaksanakan di seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia. 

dr. Nadia yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan segera sehingga akan cepat selesai.

Ia pun mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan, Drektur rumah sakit atau puskesmas, pimpinan klinik maupun pimpinan fasyankes untuk segera melakukan perbaikan data ke Kemenkes jika ada ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster.

"Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data," pungkas dr. Nadia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas