Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Pemerintah Terapkan PPKM Level 4 untuk Keselamatan Masyarakat

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta masyarakat Indonesia harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wapres: Pemerintah Terapkan PPKM Level 4 untuk Keselamatan Masyarakat
BPMI Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta masyarakat Indonesia harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi dan telah menyebabkan banyak masyarakat Indonesia yang meninggal dunia.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, jangan pernah kendor menerapkan protokol kesehatan dan teruslah menjaga 5M," ujar Ma'ruf dalam Launching Program Kita Jaga Kiai, Senin (2/8/2021).

Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, kata Ma'ruf, senantiasa mengedepankan keselamatan masyarakat.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Cegah Ego Wilayah dalam Penanganan Pandemi di Jadetabek, Ini Instruksi Wapres

"Perlu saya sampaikan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 adalah kebijakan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 karena pemerintah lebih mengutamakan keselamatan masyarakat," ucap Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

Dirinya menyampaikan terima kasih kepada segenap organisasi masyarakat (ormas) Islam yang sudah turut ambil bagian dalam mengedukasi umat dan mengampanyekan bahaya dan pentingnya mencegah penularan Covid-19.

Demikian pula untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19.

"Tindakan tersebut merupakan kewajiban dalam upaya menerapkan salah satu dari lima maqashid syari’ah, yakni hifdzun nafs atau penjagaan terhadap jiwa,” pungkas Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas