Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Masa Sanggah
Simak cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021, beserta jadwal masa sanggah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021, beserta jadwal masa sanggah.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 disampaikan pada tanggal 2-3 Agustus 2021.
Pelamar dapat melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Apabila pelamar keberatan dengan hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021 Mundur, Ini Jadwalnya
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan?
Alur Seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Yurika)