Dua Calon Anggota BPK Terbentur Undang-undang, DPR: Kajian Yuridisnya Belum Direview
"Komisi 11 baru akan fit and proper test bulan September jadi kami belum dapat memastikan," kata Achmad.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahan kajian yuridis persyaratan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beredar di kalangan wartawan.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa dalam pasal 13 huruf J Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK syaratnya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Materi tersebut menjelaskan juga ada calon anggota BPK bernama Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hal tersebut pun menjadi sorotan publik hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul mengatakan bahwa materi kajian yuridis mengenai calon anggota BPK yang beredar belum final alias belum selesai kajiannya.
Baca juga: Disebut BPK Pencegahan Era Firli Bahuri Tak Efektif, KPK Angkat Bicara
"Belum direview," ujarnya singkat, Selasa(3/8/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Achmad Hatari menegaskan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini masih belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota BPK.
"Komisi 11 baru akan fit and proper test bulan September jadi kami belum dapat memastikan," kata Achmad.
Saat ini DPR sedang memasuki masa reses, kemungkinan kata Achmad uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
"Mungkin setelah reses, tetap fit and proper test," ujarnya.
Diketahui, Komisi Bidang Keuangan DPR RI dalam rapat internal pada tanggal 24 Juni 2021 telah menetapkan sebanyak 16 nama Calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test. Adapun 16 nama calon anggota BPK tersebut di antaranya:
1. Dadang Suwarna
2. Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA.
3. Encang Hermawan, S.H., S.A.P., S.I.P.
4. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H.
5. Dr. Shohibul Imam, CA., CPA
6. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E.
7. R. Hari Pramudiono, S.H., M.M.
8. Muhammad Komarudin, S.H., M.H.
9. Nelson Humiras Halomoan
10. Ir. Widiarto, Sp.I
11. Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.S.E
12. Teuku Surya Darma
13. Dr. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc., Ph.D., (candidate), CA., EPC., CRGP
14. Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., Ak., M.Sc., S.H., M.H.
15. Laode Nusriadi, SE., M.Si., Ak., CA., CPA., CPA (Aust)., ACPA., CfrA., CSFA.
16. Ir. H. Mulyadi
(Willy Widianto)