IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel Buntut Kasus Dana Hibah Rp 2 Triliun Diduga Bohong
Sugeng juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih kasus sumbangan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pencopotan itu setelah kasus dana hibah keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp2 triliun yang diduga bohong alias hoax.
"Hal itu yang membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri.
Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menon-aktifkan Kapolda Sumsel," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Sugeng juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih kasus sumbangan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
Baca juga: Tiga Mobil Polisi Mengantar Putri Akidi Tio Pulang, Muka Ditutupi dengan Tangan
Ia menuturkan pihaknya juga meminta Kapolda Irjen Eko Indra Heri untuk diperiksa.
"Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati.
Namun, uang untuk penanganan covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan," ujar dia.
Ia menilai Irjen Eko Indra Heri juga dinilai tidak profesional, tidak cermat, tidak jeli jika dana hibah tersebut itu terbukti bohong alias hoaks.
"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," jelasnya.
Di samping itu, kata Sugeng, Kapolda Sumsel juga dinilai tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya.
Sumbangan untuk Covid tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19.
"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryati oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.