Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Beberkan Anggaran Cat Ulang Pesawat Kepresidenan RI

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pesawat yang dicat ulang hanya pesawat BBJ2 saja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istana Beberkan Anggaran Cat Ulang Pesawat Kepresidenan RI
Via Kompas.com
Pesawat KEpresidenan. (FOTO: JET PHOTOS/Abdiel Ivan Rivandi). 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah mendapat sorotan karena melakukan pengecatan pesawat Kepresidenan. 

Mantan ombudsman RI yang juga pengamat Penerbangan Alvin Lie dalam akun twitternya menilai pengecatan pesawat kepresidenan RI merupakan foya-foya.

Pengecatan pesawat tersebut berkisar antara 100 ribu- 50 ribu dolar AS atau setara Rp 1,4 - 2,1 miliar.

Istana Kepresidenan RI melalui Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pesawat yang dicat ulang hanya pesawat BBJ2 saja.

Pengecatan ulang pesawat dilakukan sekaligus perawatan berkala.

"Pesawat itu sudah 7 tahun, secara teknis memang harus memasuki perawatan besar, overhaul. Itu harus dilakukan untuk keamanan penerbangan," kata Heru kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Istana Bantah Foya-foya Cat Ulang Pesawat Kepresidenan 

Heru mengatakan bahwa pengecetan dilakukan karena ada sebagian cat yang terkelupas sehingga harus diperbaharui.

BERITA REKOMENDASI

Warna pesawat dibuat merah putih sesuai dengan bendera merah putih.

"Mengenai cat, memang sekalian diperbarui, karena sudah waktunya untuk diperbaharui. Pilihan warnanya adalah warna kebangsaan merah putih, warna bendera nasional," katanya.

Sementara itu sumber di istana membenarkan bahwa anggaran untuk mengecat ulang pesawat mencapai Rp 2 miliar.

Angka tersebut hanya untuk satu pesawat saja yakni BBJ 2.

"Iya plus-minus segitu (2 miliar), pesawat BBJ saja," tutur sumber tersebut.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas