KPK Rampungkan Penyidikan, Aa Umbara Menanti Pengadilan
Saat ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Aa Umbara telah diserahkan penyidik ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 dengan tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).
Saat ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Aa Umbara telah diserahkan penyidik ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AUM dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari berbagai macam latar belakang.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Aa Umbara, Sosok HK Disebut Dalangi Percepatan Proses Hukum
Dua di antaranya ialah Hengky Kurniawan selaku Wakil Bupati Bandung Barat dan gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan.
Ali menambahkan, kewenangan penahanan terhadap Aa Umbara beralih ke tim JPU.
Tersangka, kata dia, akan ditahan selama 20 hari.
"Terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, Ali berujar bahwa tim JPU akan menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," imbuhnya.
Aa Umbara ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
Selain dia, lembaga antirasuah juga menjerat dan memproses hukum tersangka lainnya. Yakni anak Aa Umbara sekaligus wiraswasta, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara
Aa Umbara diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar, Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, dan Totoh diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.