Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah

Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah
Ilham Rian/Tribunnews.com
Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyatakan Undang Sumantri terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan," terang Jaksa KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Selain pidana penjara, Jaksa meminta hakim memerintahkan Undang tetap ditahan dengan masa kurungannya dikurangi selama proses persidangan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Sopir Direksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Askrindo

Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyebut tindak rasuah yang dilakukan Undang bertolak belakang dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan, Undang berperilaku sopan selama persidangan.

Undang tidak pernah dihukum, kooperatif selama pemeriksaan dan persidangan.

Berita Rekomendasi

Undang juga tak menutup - nutupi perbuatannya, dan mengakui tindakan korupsinya.

JPU turut menyebut bahwa Undang tak memperoleh keuntungan pribadi atas tindakan korupsinya tersebut.

"Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," katanya.

Dalam kasus ini, Undang dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas