Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN 2021
Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS 2021.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS 2021.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya menanggulangi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi CASN dari tahun ke tahun.
Pendaftaran seleksi CASN telah dibuka mulai 30 Juni-26 Juli 2021 disusul pengumuman seleksi administrasi 3 Juli-3 Agustus 2021.
Masa sanggah akan mulai pada 4-6 Agustus dan jawab sanggah 4 Agustus-13 Agustus 2021.
Baca juga: CEK Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Ajukan Sanggahan
"Masa sanggah ini berpotensi terjadi maladministrasi yakni penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam menjawab sanggahan dari peserta seleksi CASN TA 2021," kata Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/8/2021).
Robert memprediksi pada tahap akhir seleksi CASN yakni pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan NIP pada 1 Januari-18 Februari 2021, terdapat potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.
Robert menyampaikan sejumlah saran perbaikan pelaksanaan CASN yakni optimalisasi sistem penanganan sanggahan atau duan yang terintegrasi, efektif, efisien, dan cepat tanggap.
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021, Ini Cara Mengeceknya
"Optimalisasi helpdesk dengan menambah jumlah petugas yang kompeten, menyediakan sistem penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan dapat diakses publik, menyelenggarakan proses seleksi SKB yang transparan, akuntabel, dan tidak berpihak," tutur Robert.
Selain itu juga meningkatkan sinergitas dan kolaborasi lintas instansi lembaga guna memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan seleksi CASN.
Terkait Posko Pengaduan Ombudsman terkait seleksi CASN 2021, masyarakat dapat melapor secara perorangan maupun kelompok masyarakat.
Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id
Laporan bisa dilakukan korban langsung maupun melalui kuasa korban langsung dengan melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok.
Pelapor juga dimohon dapat melampirkan data nomor telepon, email, alamat dan Provinsi domisili Pelapor, substansi pengaduan (Seleksi CPNS, Seleksi PPPK Guru, Seleksi PPPK Non-Guru), pihak Terlapor dan Provinsi Instansi Terlapor.
Serta kronologi pengaduan dan harapan Pelapor, informasi bahwa Pelapor telah menyampaikan keberatan/upaya kepada Instansi Terlapor, dan bukti relevan terkait pengaduan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.