Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab
Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, Pinangki akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Tangerang. Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, ia akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
”Dieksekusi pukul 14.00 siang tadi di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Kejari membagikan foto pada saat Pinangki dieksekusi. Dalam foto tersebut terlihat penampilan Pinangki yang berbeda dibanding sebelumnya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.
Namun, ia tidak menggunakan jilbab sebagaimana yang biasa ia pakai di persidangan.
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pinangku memang selalu memakai jilbab. Bahkan mulai dari sidang perdana hingga vonis.
Penampilan Pinangki yang tidak berjilbab ini sama seperti ketika pertama kali namanya mencuat.
Termasuk saat foto dengan Djoko Tjandra yang kemudian menguak skandal suap.
Kemudian pada saat ia mulai diproses hukum serta ditahan, Pinangki belum memakai jilbab. Jilbab tampak mulai dikenakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Jaksa Pinangki Lepas Hijab Saat Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap USD 500 ribu. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.
Baca juga: Tampil Syari Disidang, Kini Pinangki Kembali Lepas Hijab Usai Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
Tak hanya suap, Pinangki juga diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Hukuman Didiskon
Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.
Namun, hukuman itu dipotong setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Jaksa Pinangki.
Tak tanggung-tanggung, hukumannya dipotong 6 tahun. Dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Sorotan terhadap Pinangki semakin kencang lantaran Jaksa Penuntut Umum menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan kasasi.
Jaksa menilai hukuman itu sudah sesuai. Sejumlah kalangan mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi Pinangki.
Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.
Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi.
Sehingga kasusnya pun inkrah.
Kendati demikian, Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum tak kunjung mengeksekusi Pinangki karena tengah banyak kerjaan.
Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah sibuk mengurus perkara lain.
Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.
"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.
"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.
Alasan pihak Kejaksaan itu kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang pertama kali memngungkapkan skandal Jaksa Pinangki ini geram.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasan Kejaksaan itu tidak logis.
"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan ini tidak nalar dan tidak logis. Ini hanya cari alasan saja padahal ketauan belum eksekusi sudah hampir sebulan."
"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan sampai tahun depan atau sejak adanya Republik Indonesia kejaksaan setiap hari banyak pekerjaan dan itu tidak bisa menjadi alasan Jaksa tidak melakukan eksekusi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Boyamin mengancam akan melaporkan Kejaksaan RI jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.
"Jadi sekali lagi tanpa harus saya melapor ke Komjak, Jamwas atau komisi III DPR RI maka kejaksaan melakukan eksekusi dan memindahkan bersangkutan ke lapas wanita terserah mana saja. Saya berharap ini tidak jadi polemik lagi," tukasnya.
Setelah ramai sorotan terhadap Pinangki yang tak kunjung dieksekusi itu, pihak Kajari Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi kolega mereka itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Pinangki akan menjalani tahanan selama 4 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi DKI, dikurang masa tahanan yang selama ini ia jalani.(tribun network/igm/dod)