Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar 6 Bantuan yang Penyalurannya Dipercepat

PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021, berikut daftar 6 bantuan yang penyalurannya dipercepat. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Diperpanjang, Ini Daftar 6 Bantuan yang Penyalurannya Dipercepat
YouTube Sekretariat Presiden RI
PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021, berikut adalah daftar 6 bantuan yang penyalurannya dipercepat. Simak selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.

PPKM Level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu" ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021), melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sepekan, Wagub DKI Harap Berdampak pada Penurunan Signifikan Kasus di Ibu Kota    

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

PPKM Level 4 periode sebelumnya telah membawa perbaikan di skala nasional.

Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy rate).

Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi tersebut, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4.

Perpanjangan PPKM ini diimbangi dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas mayarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Berita Rekomendasi

Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah mendorong untuk mempercepat penyaluran bansos untuk masyarakat, yakni:

1. Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Bantuan Sosial Tunai (BST).

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

4. Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU).

6. Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas