Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Calon Hakim Agung Subiharta Ungsikan Anak & Istri ke Hotel Saat Tangani Kasus Terkait Santet

Subiharta mengaku sempat mengungsikan istrinya ke hotel saat menangani kasus terkait santet di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cerita Calon Hakim Agung Subiharta Ungsikan Anak & Istri ke Hotel Saat Tangani Kasus Terkait Santet
Tangkapan layar Kanal Youtube Komisi Yudisial
Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Subiharta, dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021). 

Hal itu karena, kata dia, majelis sudah berkonsultasi dengan hakim pengawas di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun hakim tersebut memperingatkan akan keselamatan nyawa mereka.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021).

"'Kau nggak usah jadi pahlawan, kalau kau mati, keluargamu mati, kau dapat sertifikat'. Di situlah bahwa saya, bertiga akhirnya tetap tidak melakukan penahanan," kata Subiharta mengulang pernyataan yang didengarnya dari hakim pengawas tersebut.

Subiharta mengatakan hal tersebut pun kemudian ia sampaikan ke Dirjen Badilum, Kepala Pengadilan Tinggi, serta hakim pengawas.

"Selanjutnya pada saat kita putus. Anak dan istri saya sudah saya inapkan di hotel. Dia tidak tahu masalah apa. Selanjutnya, istri teman hakim dua sudah dibawa ke Jawa. Akhirnya kita putus. Tidak kita tahan. Lalu banding. Saya tidak tahu lagi perkara itu," kata Subiharta.

Panelis pun kembali bertanya terkait perasaannya ketika itu, di mana ia di satu sisi tidak bisa memenuhi hukum acara, namun di satu sisi harus menegakkan independensi peradilan.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengungkapkan di situlah muncul pergulatan bagi seorang hakim.

"Cuma, kalau kita kembali kepada suatu asas bahwa yang salah harus dihukum yang tidak salah harus dilepaskan, di dalam kasus itu tetap kita melakukan suatu penegakan hukum, karena dia salah kita hukum, hanya saja kita tidak menjatuhkan pidana untuk berada dalam tahanan atau dia harus ditahan" kata dia.

Menurutnya, hal saat itu ia dan majelis ketika itu telah menimbang banyak aspek untuk memutuskannya.

"Karena kita juga bukannya takut tapi kita juga perlu menjaga marwah dari pengadilan. Yang penting tetap yang salah harus dihukum yang tidak salah harus dibebaskan," kats Subiharta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas