Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Banding Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Banding Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.

"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: Pekan Ini Kubu Rizieq akan Serahkan Kontra Memori Banding Perkara RS UMMI ke PT DKI Jakarta 

Diketahui, putusan tersebut ditetapkan pada Rabu (4/8/2021) siang ini oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto, Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Panitera Pengganti Dewi Rahayu.

Dalam putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, kalau putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap dakwaan pertama terbukti kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang telah tepat dan benar, baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif danpertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

"Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding," demikian putusan PT DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anggota Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Penyerahan kontra memori banding itu dilayangkan pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

Penyerahan kontra memori banding itu juga dilayangkan untuk terdakwa 5 mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya yang juga merupakan terdakwa.

"Kami telah menyerahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta untuk perkara nomor 221,222 (perkara Petamburan), dan 226 (perkara Megamendung)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, untuk Perkara Nomor 221 yakni dengan terdakwa Rizieq Shihab perkara kerumunan PT Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta Panitera Pengganti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas